Penambangan Ilegal Terungkap di Taman Lele Ngaliyan: Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas

    Penambangan Ilegal Terungkap di Taman Lele Ngaliyan: Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas
    Foto: Penambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Taman Lele, Ngaliyan, Kota Semarang.

    SEMARANG- Kasus penambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Taman Lele, Ngaliyan, Kota Semarang, memicu gelombang protes dari warga dan aktivis lingkungan. Dugaan penambangan tanpa izin ini semakin mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa mereka belum pernah memberikan rekomendasi lingkungan untuk lokasi tersebut.

    “DLH Provinsi Jawa Tengah belum pernah memberikan rekomendasi lingkungan untuk lokasi galian C tersebut, ” ungkap perwakilan DLH Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024), membantah klaim yang beredar di lapangan.

    Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya menyatakan bahwa lokasi penambangan telah memperoleh rekomendasi teknis dan persetujuan lingkungan pada Rabu (20/11/2024). Ketidaksesuaian informasi ini menambah kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan antara pihak penambang dan instansi terkait.

    Dampak Lingkungan yang Mengancam
    Warga sekitar dan aktivis lingkungan pun mulai merasakan dampak nyata dari aktivitas tambang ilegal ini. Selain merusak ekosistem Taman Lele yang menjadi salah satu area hijau di Semarang, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

    "Kegiatan penambangan ini telah berlangsung hampir dua tahun dan terus merusak lingkungan. Kami khawatir akan dampaknya yang lebih besar jika tidak segera dihentikan, " ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Aktivis lingkungan mendesak agar penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan penambangan ilegal ini. Mereka menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Tuntutan Kejelasan dan Keadilan
    Sementara itu, warga dan aktivis menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terkait izin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait.

    “Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan hukum dilanggar demi kepentingan segelintir pihak yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, ” ujar salah satu aktivis yang turut berpartisipasi dalam aksi protes.

    Kasus ini menambah panjang daftar masalah terkait penambangan ilegal di Jawa Tengah, yang seringkali melibatkan ketidaktegasan pemerintah dan ketidaktransparanan proses izin. Warga dan aktivis berharap penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak ini dan memastikan bahwa aturan yang ada ditegakkan tanpa pandang bulu.

    (Tim Investigasi)
    Aktivis Lingkungan Semarang

    kota semarang jateng tambang galian c tambang elegal
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Semarang, Central Java: A Gateway to Heritage...

    Artikel Berikutnya

    Penambangan Ilegal di Taman Lele: Kamuflase...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Babinsa Wonosari Klaten Hadiri Rapat Koordinasi Linmas Desa Sidowarno, Persiapan Pilkada Serentak 2024
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial

    Ikuti Kami